Dia sekaligus berharap agar ke depan tidak ada Perpres yang diterbitkan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai agama dan etika.
"Saya harapkan lain kali tidak terulang lagi seperti ini, jadi tidak kelihatan sekali sembrono, sembarangan, tidak ada pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etika, bersifat kemaslahatan langsung," ujar Said.
"PBNU menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pemerintah atas respon yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama," sambung Said.
Jokowi Dapat Masukan Ulama
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan mengapa dirinya resmi mencabut aturan investasi minuman keras ( miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hal itu setelah Jokowi menerima masukan dari banyak pihak, termasuk organisasi MUI, NU, dan Muhammadiyah.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Indofood untuk Lulusan SMA, D3 hingga S1: Tersedia Banyak Posisi, Simak Infonya
Baca juga: Isi Pembicaraan Sri Mulyani dengan Presiden Jokowi Selama 5 Menit : Minta Flyover Dibangun di Klaten
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Selain itu, Jokowi juga mengaku mendapat masukan dari provinsi dan daerah.
Sehingga, kepala negara merasa mantap untuk mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru untuk minuman keras (miras).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, ada kebijakan baru yang dilakukan pemerintah lewat Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Di dalamnya, tertuang aturan yang membolehkan industri miras atau investasi miras pada empat provinsi yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara secara terbuka.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.