CPNS Solo Raya 2021

Update Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Pengumuman Akan Dilakukan Secara Bertahap

Editor: Eka Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Informasi seputar seleksi CPNS 2021 di Kalimantan Timur, tak ada ruang untuk joki tes SKD di kabupaten Paser, cek penyebabnya.

TRIBUNSOLO.COM - Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 akan segera diumumkan.

Hasil ujian SKD CPNS 2021 tersebut nantinya akan diumumkan secara bertahap.

Sedangkan pengumuman hasil SKD disesuaikan dengan masing-masing instansi, apakah sudah selesai atau belum.

Hal tersebut Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama.

Nantinya akan ada instansi yang lebih dulu mengumumkan hasil SKD CPNS daripada instansi lainnya.

"Pengumuman SKD akan dilaksanakan bertahap," ujarnya.

"Instansi yang sudah selesai SKD-nya akan diumumkan terlebih dahulu," kata Satya, Selasa (19/20/2021).

Baca juga: Berikut Materi SKB CPNS yang Akan Dijadwalkan November 2021, Peserta Wajib Menyiapkan Diri

Baca juga: Kapan SKD CPNS 2021 Terakhir Dilaksanakan? Hal Ini yang Sebabkan Pengumuman Diundur

Sehingga, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tidak akan sama setiap instansi.

Satya juga mengatakan, pengumuman SKD akan dilakukan secepatnya dari jadwal rampung pelaksanaan SKD setiap instansi.

Saat ini, sebagian besar instansi sudah memasuki tahap akhir pelaksanaan SKD CPNS 2021.

Bahkan, ada instansi yang sudah rampung dan hanya tinggal menunggu tilok luar negeri.

Selain itu ada pula instansi yang tengah menunggu pelaksanaan SKD untuk peserta yang terpaksa dijadwal ulang karena terinfeksi covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5587 Tahun 2021, jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dirilis pada tanggal 17-18 Oktober 2021.

Namun, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan mengatakan Surat Kepala BKN Nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 telah direvisi dengan Surat Kepala BKN nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Hal tersebut disampaikan melalui akun Twitter pribadi Ridwan, @abiridwan2173.

Halaman
123

Berita Terkini