TRIBUNSOLO.COM - Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah dimulai sejak 2 September 2021.
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id pada Surat Edaran (SE) BKN Nomor 5587 Tahun 2021, pengumuman hasil SKD CPNS yang rencananya diumumkan pada 17-18 Oktober 2021.
Namun, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 diundur dengan terbitnya SE BKN terbaru.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan membeberkan bahwa SE-BKN Nomor 5587 tahun 2021 direvisi dengan SE-BKN Nomor 6201 tahun 2021.
Sedangkan jadwal setelah sanggah administratif menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi.
"Surat 5587 yg menyebutkan pengumuman SKD 17-28 Okt telah direvisi dg surat 6201 tertgl 19 Juli. Di surat tsb, jadwal setelah sanggah administratif menyesuaikan kebijakan Pemerintah terkait pandemi. Sebagian besar instansi baru selesai 31 Okt," tulisnya melalui akun Twitter @abiridwan2173.
Baca juga: Update Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Pengumuman Akan Dilakukan Secara Bertahap
Baca juga: SKB CPNS 2021 Belum Diumumkan, Berikut Penjelasan BKN Untuk Peserta
Oleh karena itu, para peserta dihimbau untuk sabar menunggu pengumuman hasil SKD CPNS ini.
Jika hasil pengumuman SKD CPNS 2021 sudah diumumkan, para peserta dapat mengecek di laman sscasn.bkn.go.id.
Cara Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Selanjutnya pilih menu "layanan Informasi"
- Lalu, klik Hasil SKD CPNS
- Informasi hasil SKD CPNS akan ditampilkan oleh sistem
Para peserta harus memenuhi passing grade agar dinyatakan lolos ujian SKD CPNS 2021.
Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS.