TRIBUNSOLO.COM - Menteri Perhubungan telah menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan transportasi perkeretaapian pada Selasa (03/11/2021).
Aturan terbaru tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 97 Tahun 2021 tentang pelaksaaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Dalam isi aturan tersebut, pelaku perjalanan menggunakan kereta api, wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil antigen.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api di Masa PPKM, Kini Bisa Tanpa PeduliLindungi
Baca juga: Aturan Baru Lagi PPKM Level 2 di Solo : Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Masuk Mall & Tempat Wisata
Aturan Terbaru Naik Kereta Api
Berikut aturan terbaru naik kereta api yang dikutip dari Surat Edaran (SE) No. 97 Tahun 2021:
1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke dalam wilayah Pulau Jawa
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa
- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
3. Pelaku perjalanan/penumpang di bawah 12 (dua belas) tahun diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri dengan didampingi orang tua.
Aturan Terbaru Naik Kereta Api Komuter dalam wilayah aglomerasi
1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif test rapid antigen.
2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah 12 tahun.