3. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, apabila surat keterangan Rapid Test Antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR.
Ketentuan Menunjukkan Kartu Vaksin, dikecualikan:
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin karena alasan medis.
Aturan Kapasitas Penumpang
Berikut aturan kapasitas penumpang perkeretaapian:
- Kapasitas penumpang untuk kereta api antarkota maksimum 80% (delapan puluh persen).
- Kapasitas penumpang untuk kereta api lokal perkotaan maksimum 70% (tujuh puluh persen).
- Kapasitas penumpang untuk kereta api perjalanan rutin atau komuter kawasan aglomerasi maksimum 45% (empat puluh lima persen).
Selain itu, para pelaku perjalanan perkeretaapian juga harus mematuhi protokol kesehatan.
Aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri
Menurut Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 No. 17 Tahun 2021, berikut aturan protokol kesehatan perjalanan orang dalam negeri:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menurupi hidung dan mulut.
- Menggunakan masker 3 lapis.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
- Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan.(*)