Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Meski pelaku yang membuat bakul cilok tewas adalah orang dengan gangguan jiwa, polisi tetap memproses hukum.
Sebelumnya WT (43) membuat Slamet (50) tewas karena dikepruk batu besar saat berjualan di Desa Jatisari, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
Kapolsek Sambi, Iptu Sunoto menekankan akan terus melanjutkan proses hukum kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini.
Pelaku diduga melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Tetap akan kami proses secara hukum, masalah nanti di SP3 atau dihentikan, biar pengadilan yang memutuskan,” terang dia kepada TribunSolo.com, Selasa (9/11/2021).
Dia menyebut, sejauh ini baru memeriksa tiga orang saksi.
Hal mengingat, polisi fokus autopsi dan pemeriksaan kejiwaan pelaku ke RSJ Solo.
“Observasi (pelaku di RSJ) memakan waktu selama 14 hari,” imbuhnya.
Baca juga: Diduga Dikepruk Batu oleh ODGJ, Slamet Bakul Cilok di Sambi Tewas, Tulang Kepala Retak 15 Sentimeter
Baca juga: Inilah Pelaku yang Buat Bakul Cilok di Boyolali Tewas : 16 Tahun Gangguan Jiwa, Sering Ngamuk-ngamuk
Kakak WT, B menyatakan adiknya mengalami gangguan jiwa sejak 2004 lalu.
Sejak saat itu, adiknya telah bolak-balik menjalani perawatan di RSJ baik di Solo dan Klaten.
“Setiap hari juga mengkonsumsi obat,” ujarnya.
Inilah Pelakunya
Orang gangguan jiwa WT (40) yang membuat nyawa bakul cilok melayang di Desa Jatisari, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali sudah diamankan.
Aksi pelaku yang menganiaya Slamet (50) yang tengah berkeliling jualan sungguh di luar dugaan.
Meski beberapa kali pernah mengamuk, namun baru kali ini yang akhirnya berujung maut.