TRIBUNSOLO.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Kementerian Hukum dan HAM telah diumumkan pada Kamis (18/11/2021) kemarin.
Peserta dapat mengakses sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id untuk mengeceknya.
Peserta yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Baca juga: Link Download Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham, Berikut Info Tes SKB
Baca juga: Ketentuan dan Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Begini Cara Pengolahan Nilainya
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor SEK-KP.02.01-740 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021.
Ternyata dalam pengumuman tersebut terdapat kode yang memilik arti pada kolom keterangan lampiran pengumuman.
Jika Anda belum mengerti artinya, berikut arti kode tersebut:
a. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi niai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya (tidak masuk peringkat terbaik 3 kali formasi);
b. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya (masuk peringkat terbaik 3 kali formasi);
c. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD;
e. Kode “DIS” adalah peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karen melakukan kecurangan.
Cara cetak kartu ujian SKB
1. Masuk laman sscasn.bkn.go.id;
2. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian;
4. Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta;
5. Setelah itu, unduh dan cetak kartu ujian tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.
Baca juga: Link Download Kisi-kisi SKB CPNS 2021, Simak Ketentuan Pelaksanaan, dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB
Baca juga: Ketentuan dan Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Begini Cara Pengolahan Nilainya
(*)