Berita Sragen Terbaru
Pemilihan Perangkat Desa Padas Sragen Diwarnai Polemik, Ada Peserta Pakai Sertifikat Tak Valid
Pemilihan perangkat desa di Desa Padas, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen diwarnai polemik.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemilihan perangkat desa di Desa Padas, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen diwarnai polemik.
Polemik itu berawal dari salah satu peserta mengajukan komplain, terkait indikasi kejanggalan penilaian prestasi dan dedikasi.
Calon peserta tersebut mempermasalahkan sertifikasi khusus yang dimiliki peserta lainnya, yang dianggap tidak valid.
Baca juga: Bocoran Materi Tes Perangkat Desa Wonogiri 2021: Ada Wawasan Kebangsaan
Baca juga: Viral Foto Tes Perangkat Desa Digelar di Pemakaman, Dianggap Aneh, Kades Ternyata Punya Tujuan Baik
Kemudian, untuk menyelesaikan perkara kali ini, Pemerintah Kecamatan Tanon membentuk tim pencari fakta.
Ketua Tim Pencari Fakta, Yusup Syaifudin membenarkan adanya temuan sertifikat yang dilampirkan peserta, kantornya kini sudah tutup.
"Setelah dilakukan penelusuran, menemukan dua sertifikat yang tidak ada kantornya atau sudah tutup, sehingga seharusnya tidak ada nilainya," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Sebelum Bakar Perangkat Desa Simo Boyolali, Ternyata Pelaku Kirim WA: Korban Diminta Datang Sendiri
Komplain tersebut mengacu kepada sertifikat yang dilampirkan oleh tiga calon sekretaris Desa Padas.
Sertifikat prestasi khusus yang akhirnya dianulir yakni milik Fathul Jalal, Dwi Prasetyo Joko Junianto, dan Umi Sholikhah.
Dengan temuan itu, tentu saja merubah penilaian, dan berdampak pada posisi peringkat peserta calon perangkat desa.
"Sudah dilakukan penghitungan ulang yang disaksikan baik dari peserta, camat, hingga perangkat desa lainnya, tentu saja ada pengurangan nilai," ujarnya.
Baca juga: Sosok Bintang, Perangkat Desa Simo Boyolali yang Meninggal Dibakar: Gigih dan Tanpa Pamrih
Dengan selesainya polemik kali ini, panitia pemilihan perangkat desa sudah tidak lagi menerima aduan.
Proses pemilihan perangkat desa selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kecamatan.
"Jika ada yang tidak terima lagi, silahkan ke PTUN dengan menempuh jalur hukum," pungkasnya. (*)