TRIBUNSOLO.COM - Berikut ketentuan terbaru Tes SKB CPNS 2021.
Seperti diketahui, para peserta CPNS 2021 yang lolos pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dalam tahapan SKB, nantinya peserta akan dihadapkan dengan ujian yang sesuai dengan bidang yang dilamar.
Baca juga: 225 Peserta SKD CPNS 2021 Didiskualifikasi Karena Terbukti Curang, Ini Modusnya
Baca juga: Berikut Pengumuman Jadwal SKB CPNS Tahap II, Peserta Bisa Cek di Laman Kementerian!
Tes SKB CPNS 2021 dibagi menjadi dua tahap, tahap pertama sudah dilaksanakan pada tanggal 15 November 2021 lalu.
Sementara tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 27 November-18 Desember 2021.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Selain itu, ujian SKB akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Berikut ketentuan terbaru pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 dikutip dari Instagram @bkngoidofficial:
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksmal 3x24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain bagian luar (double masker).
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dati kapasitas normal.
6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibaca.
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.