Berita Sukoharjo Terbaru
Buruh Sukoharjo Sempat Berharap UMK 2022 Naik Jadi Rp 2.400.000, Tapi Ditetapkan Hanya 1.998.153
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah menetapkan besaran UMK Sukoharjo tahun 2022.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah menetapkan besaran UMK Sukoharjo tahun 2022.
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagaan Kerja (Dispenaker) Sukoharjo Agustinus Setiyono mengatakan, besaran UMK yang ditetapkan sama seperti usulan yang dikirimkan Bupati Sukoharjo.
"UMK tahun depan menjadi Rp 1.998.153," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (1/12/2021).
Selanjutnya, Dinas akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha, serikat kerja, dan dewan pengupahan pada Rabu (8/12/2021).
Selain itu, Dinas juga akan melakukan audiensi dengan serikat buruh yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
Pasalnya, buruh mengancam akan melakukan demo, jika UMK tahun depan nilainya di bawah Rp 2 juta.
"Nanti kita akan komunikasi dengan serikat buruh, karena saat ini kondisinya (pandemi Covid-19) sangat sulit," ujarnya.
Baca juga: UMK Sragen 2022 Hanya Naik Rp 9 Ribu, Terendah Ketiga di Jateng, Pemkab : Bagus untuk Investasi
Baca juga: Ancaman Buruh di Sukoharjo, Jika Besaran UMK 2022 di Bawah Rp 2 Juta, Akan Demo Besar-besaran
UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur juga sudah tidak bisa berubah.
Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno mengatakan, Serikat Buruh baru menggelar komunikasi terkait penetapan UMK tahun depan.
"Mungkin kita akan melakukan aksi, tapi belum tau nanti seperti apa," pungkasnya.
Ancam Demo
Buruh di Kabupaten Sukoharjo mengancam turun ke jalan jika UMK 2022 di bawah Rp 2 juta.
Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Gubernur.
Karena Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo dan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) masih melakukan pembahasan penetapan UMK 2022.