Berita Sukoharjo Terbaru
Buruh Sukoharjo Sempat Berharap UMK 2022 Naik Jadi Rp 2.400.000, Tapi Ditetapkan Hanya 1.998.153
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah menetapkan besaran UMK Sukoharjo tahun 2022.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Berikut rangkuman prediksi UMK 2022 di 7 Kota dan Kabupaten Solo Raya :
1. Kota Solo
Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 sebesar Rp 2.013.810.
Diyakini, UMK tahun ini akan naik tak jauh dari angka 1 persen.
Itu artinya, UMK Kota Solo 2022 diprediksi akan naik sekitar Rp 20 Ribu, atau di kisaran angka Rp 2.033.000.
Baca juga: Besaran UMK Solo 2022 : Buruh Minta Rp 2,2 Juta, Gibran Ingatkan Pengusaha Jangan Dibebani
2. Kabupaten Sukoharjo
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukoharjo M Yunus Ariyanto mengatakan, Formula yang digunakan dalam penghitungan UMK tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Berdasarkan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, usulan UMK Sukoharjo 2022 menjadi Rp 1.998.154," ujarnya.
Sementara itu, UMK Sukoharjo 2021 Rp 1.986.450.
Artinya, kenaikan UMK di Kabupaten Sukoharjo tahun depan diperkirakan hanya Rp 11.704 atau naik 0,58 persen.
Baca juga: UMK Sukoharjo 2022 Cuma Naik Rp 11 Ribu, Buruh Curhat dan Meluapkan Kekecewaan : Seperti Dikebiri
3. Kabupaten Boyolali
Informasi yang diterima TribunSolo.com, jika pembahasan UMK Boyolali 2022 sudah selesai.
Bahkan, usulan UMK Boyolali 2022 telah ditandatangani oleh dewan pengupahan.
Perhitungan penyesuaian Upah minimum menurut PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan surat Menteri Ketenagakerjaan, besaran UMK tahun 2022 yang diusulkan sebesar Rp 2.010.299,30.
Nominal itu hanya naik Rp 10.299 saja.
Baca juga: UMK Boyolali 2022 Dikabarkan Hanya Naik Rp 10 Ribu, Buruh Menolak: Tak Sesuai Kebutuhan Riil