Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Ancaman Buruh di Sukoharjo, Jika Besaran UMK 2022 di Bawah Rp 2 Juta, Akan Demo Besar-besaran

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Gubernur.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI : Buruh menggelar aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Buruh di Kabupaten Sukoharjo mengancam turun ke jalan jika UMK 2022 di bawah Rp 2 juta. 

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Gubernur.

Karena Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo dan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) masih melakukan pembahasan penetapan UMK 2022.

Sebelumnya, nilai yang diusulkan Rp 1.998.154 atau naik 0,58 persen dari UMK tahun 2021.

"Kalau menurut hitungan formula PP Nomo 36 Tahun 2021, itu jadinya dibawah Rp 2 juta," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Pemkab Klaten Tunggu Instruksi Pusat Soal UMK

Baca juga: UMK Sukoharjo 2022 Cuma Naik Rp 11 Ribu, Buruh Curhat dan Meluapkan Kekecewaan : Seperti Dikebiri

"Kami rencana mau buat aksi (demo)," terang dia menekankan.

Serikat buruh sudah bersurat kepada DPRD Sukoharjo, dan Bupati Sukoharjo terkait usulan itu.

Dari surat permohonan audiensi itu, buruh baru melakukan audiensi dengan DPRD SUkoharjo.

"Surat ke Bupati belum ada respon, sehingga kami berinisiatif menggelar aksi,"ujarnya.

Namun aksi itu bisa diurungkan bilamana UMK Sukoharjo tahun 2022 angkanya di atas Rp 2 juta.

Sebab, berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan buruh UMK harusnya diangka Rp 2.400.000.

"Kalau UMK ditetapkan di atas Rp 2 juta, kami menerima, tidak usah aksi, tidak masalah," ujarnya.

Kepala Bidang Perhubungan Industrial Dispernaker Sukoharjo Suharno mengatakan, hari ini batas akhir keputusan penerapan UMK.

"Nanti yang memutuskan angkanya dari Gubernur. Angka yang ditetapkan dari usulan kami bisa naik atau bisa turun atau tidak berubah," ujarnya.

Baca juga: Siap-siap Gigit Jari, Libur Semester Ganjil Bersamaan dengan Nataru di Karanganyar, Bakal Diundur

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved