Syarat Mudik Natal dan Tahun Baru 2022 Saat Pandemi Varian Covid-19 Omicron, Wajib Pasang 3 Stiker

Editor: Eka Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MUDIK : Pemudik masuk ke dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (4/7/2016). Warga pendatang di Jakarta mulai mudik ke kampung halaman dengan menggunakan kereta api ke sejumlah kota tujuan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Konsepnya telah dibuat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi mereka yang akan pergi ada stiker, bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan tes antigen," imbuh Budi.

Baca juga: Viral Pria Acungkan Tongkat Besi Minta Sumbangan di Medan, Terungkap Sosok Pelaku, Kini Diamankan

Baca juga: Keluarga Syok, Rumah Didatangi Polisi, Baru Tahu Putrinya EV Pelaku Kasus Pembuangan Bayi

Menhub menjelaskan, nantinya ada tiga stiker yang akan diperoleh.

Masing-masing satu stiker dipasang di kendaraan pribadi, rumah, dan tempat mudik.

"Sehingga ada kontrol masyarakat terhadap tetangganya itu," tandasnya.

Selanjutnya kelengkapan persyaratan tersebut akan diperiksa di beberapa tempat, baik di jalan tol maupun non tol.

Random check dokumen persyaratan akan dilakukan di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos koordinasi, lintas batas provinsi, hingga lintas batas kabupaten/kota.

Apabila saat random check belum melakukan vaksin atau antigen, akan diarahkan pada pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen.

"Jika hasil tes antigen positif ditangani secara khusus oleh Satgas Covid-19 di daerah," pungkasnya.(*)

Berita Terkini