Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Gugatan Soal Proyek Tol Solo-Jogja Ditolak, Warga Desa Manjungan dan Pepe Demo di PN Klaten

Warga Desa Manjungan dan Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten menggelar demo di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Klaten. 

TribunSolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
Warga Klaten yang melakukan demonstrasi di depan Kantor PN Klaten terkait penolakan gugatan Tol Solo - Jogja. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN Warga Desa Manjungan dan Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten menggelar demo di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Klaten, Jumat (10/12/2021). 

Mereka melakukan demo lantaran gugatan mereka soal ganti rugi lahan terdampak proyek Solo - Jogja tidak diterima PN Klaten

Ketua RT 24 Dusun Mlandang Maryono mengatakan, dia tidak menolak program dari pemerintah, namun mereka menolak harga yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Protes Ganti Rugi Tol Solo-Jogja, Warga Ngawen Klaten : Saya Gak Rela Dihargai Rp 600 Ribu Per Meter

Baca juga: Pemilik Tanah di Boyolali ini Menghilang, Padahal Mau Ditebus Mahal untuk Proyek Tol Solo-Jogja

"Tidak ada musyawarah, harga langsung ditetapkan," ujar Maryono, Jumat (10/12/2021).

Saat sosialisasi, masyarakat hanya diberikan selembar kertas tanpa musyawarah soal harga. 

Aksi tersebut digelar agar PN Klaten bisa menerima tuntutan warga. 

Harapannya, ganti rugi akibat proyek tersebut bisa seperti harapan warga. 

"Kami belum menerima harga yang ditetapkan, tetap ingin harganya dinaikkan," kata Maryono.

Baca juga: Kata Warga soal Ibu di Sawit Boyolali Digugat Dua Anaknya : Gugatan Tanah Bisa Hambat Tol Solo-Jogja

Warga sebelumnya mengikuti anjuran dengan mendaftarkan gugatan. Namun ditolak, karena dianggap melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. 

"Kita sudah sesuai anjuran untuk mendaftarkan, saya sampai malam disitu. Namun ditolak, alasannya terlambat," pungkas Maryono. 

Sementara itu, Rudi Ananta Wijaya selaku Humas Pengadilan Negeri Klaten memberi tanggapan terkait aksi demo yang dilakukan warga terdampak proyek jalan Tol Solo-Jogya. 

"Dari perkara permohonan keberatan yang diajukan, saat ini sudah ada 7 perkara yang sudah kita putus. Salah satu pertimbangan dari majelis hakim karena tidak terpenuhinya syarat formil," kata dia.

Baca juga: Duduk Perkara Anak Gugat Ibu di Boyolali : Ingin Dapat Uang Tol Solo-Jogja, Konon Miliaran Rupiah

"Yang dimaksud syarat formil yang diatur pada Perma nomor 3 2016 maupun Perma 2021 adalah permohonan pengajuan keberatan diajukan 14 hari kalender sejak dilakukan musyawarah penetapan," ujar Rudi. 

"Musyawarah penetapan harga dilaksanakan 26 Oktober 2021 dan pendaftaran perkara dilakukan pada tanggal 15 November 2021 berarti sudah melebihi jumlah waktu 14 hari," kata Rudi. 

Rudi juga menegaskan bahwa permohonan gugatan tidak ditolak melainkan tidak diterima karena persyaratan formil tidak terpenuhi. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved