Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Kata Warga soal Ibu di Sawit Boyolali Digugat Dua Anaknya : Gugatan Tanah Bisa Hambat Tol Solo-Jogja

Ada sisi lain dari kasus ibu digugat dua anaknya sekaligus di Kabupaten Boyolali.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Tri Widodo
ILUSTRASI : Belasan girder overpass yang telah terpasang untuk menyambungkan jalan Tol Solo-Jogja dengan jalan Tol Solo-Ngawi, di pinggir Jalan Raya Solo-Semarang, Kamis (18/11/2021) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Ada sisi lain yang menarik dari kasus ibu digugat anaknya di Kabupaten Boyolali.

Di mana, gugatan itu baru dilayangkan setelah objek tanah dalam perkara itu terkena penggusuran proyek Tol Solo-Jogja. 

Otomatis bidang tanah tersebut masih dalam sengketa dan tak bisa dilakukan pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dampaknya pembangunan proyek di lahan tersebut tak bisa dilakukan yang berpotensi molornya target pembangunan.

Baca juga: Duduk Perkara Anak Gugat Ibu di Boyolali : Ingin Dapat Uang Tol Solo-Jogja, Konon Miliaran Rupiah

Baca juga: Tak Hanya Gugat Ibu Kandungnya Sendiri, Dua Anak Gugat Banyak Pihak, Beginilah Reaksi BPN Boyolali

Gunawan salah satu warga Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit mengatakan pembangunan Tol Solo-Jogja bisa terhambat akibat sengketa lahan.

Sesuai aturan, lahan yang dalam sengketa tak bisa dibebaskan.

"Dalam PSN sebaiknya 6 bulan sebelum dimulai pengerjaan, semua tanah yang terdampak harus lepas dari tuntutan hukum," ujarnya kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).

Pasalnya begitu lahan tersebut bermasalah secara hukum, lahan tak bisa dibebaskan hingga selesainya masalah hukum yang bisa menghambat proses pekerjaan.

Apalagi, meskipun penggugat telah kalah, objek tanah tersebut masih dapat digugat kembali oleh penggugat dengan redaksi lain.

Seperti kalah dengan perkara warisan, bisa menggugatnya dengan perkara Hibah atau sebagainya.

Bahkan, Pengadilan Negeri (PN) Boyolali tak bisa menolak permohonan gugatan yang dilayangkan penggugat. 

Hal itu pun bisa menjadi celah hukum bagi orang-orang yang bertanggung jawab untuk meraup untung dari objek tanah yang akan terkena PSN.

Misalnya, ada sawah di yang masuk dalam lokasi PSN. 

Saat mau dibayar, pemilik sawah yang 'nakal' itu bisa saja menyuruh orang lain untuk mengajukan gugatan ke PN jika sawah tersebut telah dibeli dengan bukti lisan saja. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved