CPNS Solo Raya 2021

Daftar Gaji PPPK Guru 2021, Lengkap dengan Tunjangan dan Hak Cuti

Penulis: Tribun Network
Editor: Reza Dwi Wijayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar gaji PPPK Guru 2021 semua golongan.

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.

Sementara soal tunjangan telah diatur dalam Pasal 4 Perpres nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Jadi, PPPK mendapat tunjangan sesuai jabatan  yang mereka emban untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun rincian tunjangan tersebut adalah:

1. Tunjangan keluarga;

2. Tunjangan pangan;

Halaman
123

Berita Terkini