- Pelamar yang memiliki hasil integrasi yang sama dari hasil integrasi SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan pada:
1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.
2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan, mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.
3. Jika hasil pada perhitungan 2 masih sama, maka kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.
4. Jika hasil pada perhitungan 3 masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.(*)