CPNS Solo Raya 2021

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK Guru 2021 Tahap 3, Lengkap dengan Passing Grade

Penulis: Tribun Network
Editor: Reza Dwi Wijayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK Guru Tahap 3.

TRIBUNSOLO.COM - Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru berlanjut ke tahap 3.

Seperti diketahui, proses rekruitmen PPPK Guru dilakukan tiga kali dan setiap peserta memiliki kesempatan untuk mencoba tiga kali.

Sehingga peserta yang tahap 2 yang tidak lolos dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap 3.

Baca juga: Hari Terakhir Ajukan Sanggah, Peserta yang Tak Lolos Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Bisa Lakukan Ini

Baca juga: Peserta yang Tak Lolos Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Dapat Ajukan Sanggah Mulai Hari Ini, Ini Caranya

Pembukaan tahap ini dilanjutkan setelah PPPK Guru Tahap 2 diumumkan Selasa (21/12/2021) lalu.

Selain itu, pemerintah memberikan masa sanggah bagi peserta yang tidak lolos PPPK Guru Tahap 2 pada 22-24 Desember 2021.

Sementara jawaban sanggah pada 24-30 Desember 2021.

Panitia dapat menerima sanggah atau menolak sanggah.

Panita seleksi PPPK Tahap 3 belum mengumumkan tanggal pelaksanaannya.

Meski begitu, peserta dapat mempersiapkan diri.

Berikut syarat pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 dilansir dari Tribunnews.com:

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2;

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Kategori dan Passing Grade Seleksi

Halaman
12

Berita Terkini