Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Komplotan Pembalak Liar di Hutan Eromoko Wonogiri Ditangkap, 4 Tersangka Lesu

Kasus illegal logging di kawasan hutan milik Perhutani tepatnya di wilayah Dusun Soko, Desa Pucung, Kecamatan Eromoko berhasil diungkap Polisi.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Komplotan Pelaku Pembalakan Liar di Wilayah Hutan Milik Perhutani di Eromoko Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus illegal logging di kawasan hutan milik Perhutani tepatnya di wilayah Dusun Soko, Desa Pucung, Kecamatan Eromoko berhasil diungkap oleh Polres Wonogiri

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan dari kasus pembalakan liar tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka. 

Kasus itu terkuak usai pada Jumat (10/12/2021) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya penebangan liar di tempat tersebut.

Baca juga: Temuan Ilegal Loging di Sukoharjo, Warga Sebut Aktivitas Pembalakan saat Malam Hari

Baca juga: Jaga Kualitas Air Baku, Bupati Jekek Larang Karamba Apung di Waduk Pidekso Wonogiri

Hingga akhirnya, usai melakukan pendalaman, pada Rabu (15/12/2021) pagi, pihaknya berhasil mengamankan kayu sonokeling yang diduga kuat hasil pembalakan di Dusun Ngelo, Basuhan, Eromoko. 

"Kayu itu dijual dan mau dibawa ke daerah Playen Gunung Kidul. Kemudian diamankan dan kami bawa ke Polsek Eromoko," kata dia, Kamis (30/12/2021). 

Total ada 11 batang kayu sonokeling yang diamankan bersama satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut dan satu buah gergaji tangan. 

Dalam kasus tersebut, komplotan tersangka juga diamankan. Empat tersangka punya peran masing-masing, mulai dari penebangan, pengangkut hingga pembeli. 

Kapolres menjelaskan, tersangka pertama adalah W (40) warga Kecamatan Playen, Gunungkidul yang berperan sebagai pembeli.

Baca juga: Pesan Jokowi saat Resmikan Bendungan Pidekso Wonogiri Rp 772 Miliar : Jadi Kunci Ketahanan Pangan

Sementara itu, tersangka kedua yang berperan sebagai pengangkut adalah TI (51) warga Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul dan juga S (52) warga Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul.

"Tersangka lain adalah R (58) warga Desa Pucung Eromoko, yang berperan sebagai penebang sekaligus penjual," terangnya. 

Sementara itu, R mengakui perbuatannya dengan alasan kebutuhan ekonomi. Bahkan dirinya sudah tahu sebenarnya tidak boleh menebang pohon di lokasi milik Perhutani. 

"Baru dua kali menebang, biasanya saya bertani," aku dia singkat sambil tertunduk. 

Lebih jauh, Kapolres menuturkan, sepanjang tahun ini hanya ada 2 kasus illegal logging di Wonogiri. Di tahun 2020 lalu, tercatat ada 11 kasus illegal logging yang ditangani Polres Wonogiri.

"Ini menunjukkan kalau masyarakat sudah memahami untuk tidak melakukan illegal logging karena hal tersebut termasuk tindak pidana," kata dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved