Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;
Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021, Simak Syaratnya
Baca juga: Sanksi dan Denda Jika Peserta Mundur dari CPNS Padahal Lolos Seleksi dan Mendapatkan NIP
Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;
Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).
(*)