Berita Solo Terbaru

Dapat Kritikan Pengamat Soal Mobil Listrik Wisata, Gibran: Kalau di Jalan Raya Tidak Terus Nge-drift

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Laporan Wartawan TribunSolo.com,Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menanggapi kritikan pedas pengamat transportasi asal Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno.

Kritikan itu terkait kendaraan wisata listrik yang saat ini beroperasi setiap Sabtu dan Minggu di Kota Solo.

Pengamat memaparkan, beroperasinya mobil wisata itu melanggar aturan dan membahayakan penumpang.

Baca juga: Jawaban Gibran Mobil Listrik Wisata Pemkot Solo Disebut Langgar Aturan : Sudah Ada Izin dari Polisi

Baca juga: Cara Pemesanan Tiket Naik Mobil Listrik Wisata di Kota Solo: Masih Gratis 

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menegaskan siap bertanggung jawab atas kebijakannya melanjutkan operasional mobil listrik wisata.

"Saya (siap tanggung jawab)," tegas Gibran ditemui di Balai Kota Solo, Jumat (7/1/2022).

Gibran menyebut mobil listrik tersebut tidak membahayakan dan mobil akan berjalan pelan-pelan.

"Kan itu juga di tempat-tempat wisata to (Operasional Mobil Listrik), tapi kalau di jalan raya kan enggak terus nge-drift kaya Tokyo Drift, enggak seperti Fast and Furious to, kan enggak. Pelan-pelan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Solo, Hari Prihatno, menyebut mobil itu sebagai kendaraan listrik wisata.

Baca juga: Mobil Listrik di Depan Mata : Webinar Tribunnews & PLN Menerawang Transportasi Masa Depan Indonesia

Pengoperasionalan sudah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan no 45 tahun 2020.

"Ini termasuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu. Diatur dalam PM 45 tahun 2020," kata Hari, Jumat (7/1/2022).

Menurutnya, kendaraan listrik itu beroperasi khusus di kawasan wisata. 

Selama perjalanan mobil listrik akan dikawal tim dari Dishub baik berada di kawasan wisata ataupun di jalan raya umum.

"Ini kan beroperasi di kawasan wisata, seperti di keraton, kampung batik Laweyan, Manahan, tapi memang ada titik yang harus melintasi jalan umum. Nanti tetap kita kawal seperti Sepur Kluthuk Jaladara itu," tutupnya.

Kritik Pengamat Transportasi

Halaman
12

Berita Terkini