Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021 Sudah Diumumkan, Calon PNS Wajib Lulus Pendidikan dan Pelatihan

Penulis: Tribun Network
Editor: Eka Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

TRIBUNSOLO.COM - Hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) dan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjain Kerja (PPPK) tahun 2021 telah diumumkan pada 2 tahap.

Yakni di bulan Desember hingga Januari 2021.

Mengutip dari Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, Pengumuman hasil SKD dan SKB tahap 1 diumumkan pada 7-8 Desember 2021, sementara untuk tahap 2 disampaikan pada 3-4 Januari 2022.

Hasil seleksi CPNS dan PPPK dicek melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id atau melalui website resmi masing-masing instansi penyelenggara.

Baca juga: Peserta Lolos CPNS 2021 Wajib Lengkapi Dokumen Hingga 21 Januari 2022, Berikut Rinciannya!

Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja untuk CPNS yang Benar, Wajib Scan Asli ljazah

Cara Cek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2021:

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Kemudian masukkan NIK dan password untuk login

- Lalu, klik halaman selanjutnya yang memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahap

- Nantinya informasi hasil SKD dan SKB CPNS akan secara otomatis ditampilkan.

Sementara bagi peserta yang ingin mengecek melalui laman resmi masing-masing instansi, cukup kunjungi website resminya saja dan cari informasi pengumumannya.

Mengutip dari Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, hasil SKD dan SKB diolah oleh Ketua Panselnas dengan integrasi nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40 % (empat puluh persen)

b. SKB sebesar 60 % (enam puluh persen).

Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas secara daring.

>> Bagi peserta yang keberatan dengan hasil akhir pengumuman dapat mengajukan masa sanggah paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir diumumkan melalui SSCASN.

Halaman
12

Berita Terkini