"Mereka hanya ingin mencari sensasi berbeda di Kabupaten Karanganyar, rata-rata 60 persen dari luar Karanganyar," ungkap Marindra.
Para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, berasal dari luar Kabupaten Karanganyar.
Dalam razia tersebut, Marindra mengatakan pihaknya mengerahkan 13 personel mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.50 WIB
"Kami telah melakukan operasi penindakan pelanggaran secara kasat mata di wilayah hukum Kabupaten Karanganyar, ada 65 kendaraan yang kami sita karena menggunakan knalpol brong," ujar Ipda Marindra, kepada TribunSolo.com Minggu (17/1/2022).
Selanjutnya, Marindra menghimbau kepada pengendaraan yang melintas di Kabupaten Karanganyar agar mematuhi aturan lalu lintas, dan menggunakan alat-kelengkapan kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Padahal mereka sebenarnya sudah tahu, penggunaan knalpot brong sudah dilarang, tapi tetap nekat," ucap Marindra.
"Setelah kena tilang, kita imbau pelanggar untuk segera melanjutkan perjalanan dan pengurusan tilang melalui bank yang sudah kami tunjuk,"pungkasnya. (*)