Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Wonogiri sudah resmi diberlakukan.
Baca juga: Inilah 10 Titik Jalan di Sukoharjo yang Akan Dipasangi ETLE: Paling Barat Sampai Kranggan Kartasura
Sejak awal tahun hingga pertengahan bulan Februari 2022 ini, sebanyak 3.344 pelanggar lalu lintas sudah mendapatkan surat konfirmasi dari Satlantas Polres Wonogiri.
Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Marwanto, menuturkan ribuan pelanggaran itu tertangkap oleh kamera statis ETLE yang dipasang di Simpang Empat Ponten Kecamatan Wonogiri Kota.
Selain itu, para pelanggar tersebut juga tertangkap kamera ETLE mobile yang dipasang di helm petugas yang turun di lapangan di sejumlah wilayah Wonogiri
"Pelanggaran bermacam-macam, misalnya tidak memakai helm, melanggar lampu lalu lintas serta tidak memakai sabuk pengaman," terang dia kepada TribunSolo.com, Kamis (17/2/2022).
Tak hanya itu, pelanggaran yang bisa mendapatkan surat konfirmasi adalah pengguna jalan yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Sementara itu, pelanggar yang terekam ETLE tak hanya kendaraan dengan alamat pemilik di Wonogiri saja.
Pengendara dari luar kota pun juga bisa mendapatkan surat kiriman apabila terbukti melanggar.
Bagi yang mendapat surat konfirmasi, namun sebenarnya kendaraan sudah berganti pemilik, kata dia, bisa langsung menghubungi Satlantas.
"Datang konfirmasi ke kami, misalnya sudah dijual bisa menghubungi pemilik barunya kalau bisa. Kalau tidak, ya kita blokir," jelasnya.
Disisi lain, dari ribuan kendaraan yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas tersebut, belum diketahui apakah kendaraan tersebut terindikasi sebagai kendaraan curian.
"Yang jelas dari yang sudah memberikan konfirmasi belum ada," tandas Marwanto. (*)