"Tidak ada dasar hukumnya, alasannya apa mereka boleh meminta data pribadi kita, harus diverifikasi apakah mereka, supermarketnya, mampu menjaga keamanannya," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Ia mengatakan, pihak yang mengumpulkan data pribadi masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaannya.
Hal ini termasuk dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang sayangnya, sampai saat ini belum diresmikan.
Meski demikian, Firman menambahkan, data pribadi dikategorikan PBB sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).
Artinya, data tersebut layak mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan regulasi yang ada.
Bukan hanya berupa fotocopy KK dan bukti vaksin namun juga ketika penjual ingin memotret dan mencatat nomor identitas kita itu.
Ia berpendapat, masyarakat berhak menolak syarat tersebut ketika ingin membeli minyak goreng.
Selain itu, kita juga bisa melaporkan syarat tersebut ke lembaga konsumen maupun kementriaan yang bersangkutan.
Baca juga: Viral Syarat Beli Minyak Goreng, Wajib Bawa Fotokopi Kartu Keluarga dan Sertifikat Vaksin Covid-19
Fotocopy KK dan bukti vaksin menyediakan data pribadi yang amat penting
KK maupun bukti vaksin kita memiliki data pribadi yang sangat penting dan krusial.
Dua dokumen itu berisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK yang menjadi identitas diri kita.
Firman mengingatkan, kombinasi dua data itu saja sudah sangat cukup untuk disalahgunakan.
Dengan data pribadi tersebut, pihak yang tidak bertanggung jawab bisa mengakses rekening perbankan, media sosial, nomor ponsel dan berbagai akun penting lainnya.
Contoh paling mudah, kombinasi NIK dan nomor KK bisa dipakai untuk mendaftarkan nomor handphone yang baru dengan identitas palsu.
"Gampangnya nomor baru itu bisa dipakai untuk memeras orang, meneror sampai daftar aplikasi pinjol," jelasnya.