Viral

Viral Beli Minyak Goreng Harus Menyertakan KK dan Sertifikat Vaksin, Waspada Ancaman Data Pribadi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat beli minyak goreng viral.

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah foto yang memperlihatkan pembelian minyak goreng yang wajib menyertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin, viral di media sosial.

Syarat ini diberlakukan bagi konsumen  yang ingin membeli minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter.

Baca juga: Siap-Siap, Operasi Pasar Minyak Goreng di Wonogiri, Gegara Harga Masih Meroket hingga Barang Langka

Tidak jelas di mana lokasi syarat tersebut diberlakukan namun hal ini sontak memicu perdebatan.

Informasi ini berawal dari unggahan salah satu akun di Instagram yang kemudian beredar luar ke berbagai platform lainnya.

Untuk diketahui, kini stok minyak goreng sangat langka di pasaran.

Selain itu minyak goreng juga juga tak jarang dijumlai dengan harga yang melambung tinggi.

Wajar jika akhirnya banyak masyarakat yang tergiur melakukan pembelian tersebut meskipun kerahasiaan data pribadi menjadi taruhannya.

Padahal KK maupun bukti vaksin kita memiliki data pribadi yang sangat penting dan krusial.

Dua dokumen itu berisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK yang menjadi identitas diri kita.

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Hore! Pabrik di Sukoharjo Hari Ini Dapat Kiriman 50 Ribu Liter Minyak Goreng Subsidi

Syarat beli minyak goreng dengan KK dan bukti vaksin tak ada dasar hukumnya

Dilansir dari Kompas.com, Pakar komunikasi digital Universitas Indonesia, Firman Kurniawan mengatakan, jika memang berlaku demikian, syarat menyertakan KK dan bukti vaksin itu merupakan tindakan sewenang-sewenang.

Apalagi jika kemudian supermarket yang bersangkutan menolak menjual minyak goreng kepada pembeli dengan alasan ketiadaan dokumen tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini