Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pemkab Sragen menggeber vaksinasi booster untuk warganya.
Vaksinasi dosis ketiga itu, bisa diikuti di Sentra Vaksinasi Sukowati di halaman kantor Pemkab Sragen, dan di puskesmas terdekat.
Syaratnya, bagi warga ber-KTP Sragen berusia 18 tahun keatas.
Kini, vaksinasi booster dapat diikuti bagi warga yang terakhir suntik dosis kedua minimal 3 bulan yang lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Hargiyanto mengatakan pelayanan vaksinasi booster di Sentra Vaksin Sukowati dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu.
"Mulai hari ini, layanan vaksinasi booster di Sentra Vaksinasi Sukowati di Pemda Sragen dibuka setiap hari senin hingga Sabtu, pukul 08.00-11.00 WIB," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (23/2/2022).
Vaksinasi booster sudah dapat diberikan kepada penerima jenis Sinovac maupun Astrazeneca saat penyuntikan dosis pertama dan kedua.
"Jenis vaksin yang disediakan adalah Astrazeneca dan Pfizer," ujarnya.
Baca juga: Mau Masuk dan Keluar Solo? Hindari Kleco dan Jongke, Lalu Lintas Macet Terdampak Underpass Makamhaji
Baca juga: Catat! Pesta Pernikahan di Sragen Tak Dilarang Tapi Dibatasi, Meskipun Status PPKM Naik Jadi Level 3
Meski rentang penyuntikan dosis pertama dan kedua diperpendek, menurut Hargiyanto hal tersebut aman dilakukan.
"Penyuntikan 3 bulan aman, bisa untuk lansia dan masyarakat umum, aman," jelas dia.
PPKM Naik Hajatan Tak Dilarang
Kabupaten Sragen kembali menjalankan aturan PPKM ke level 3.
Hal itu dikarenakan mulai meningkatnya kasus covid-19 di Kabupaten Sragen.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, kini terdapat 496 kasus aktif per Selasa (22/2/2022).