Namun kasus baru dibuka polisi hari ini, Selasa (31/8/2021).
Adapun pelaku berinisial YI alias Ucup warga Dusun Nglano, Kecamatan Tasikmadu.
Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kapolsek Jaten AKP Yuni Marsianto menjelaskan, korban dijambret usai pulang dari RSUD mengendarai motor.
Baca juga: Alasan SMA di Wonogiri Tak Berani Buka Sekolah Tatap Muka, Meski Level PPKM Turun & Pernah Uji Coba
Baca juga: Ibu Ini Peluk Jambret yang Diamuk Massa, Mengaku Tak Tega dan Ingin Menyelamatkan
"FD diikuti oleh YI, saat itu langsung merampas tas korban yang berisi surat penting sereta uang sejumlah Rp 1,1 Juta," ungkapnya kepada TribunSolo.com.
Yuni menjelaskan FD sempat mengejar dan menarik jaket tersangka.
"Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jaten," ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut Unit reskrim Polsek Jaten langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban.
"Saat ini kasus telah dilimpahkan di Satreskrim Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Barang bukti berupa sepeda motor dan uang tunai diamankan di Mapolres Karanganyar
"Tersangka YI terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," jelas dia.
Aksi Penjambretan
Sebelumnya, aksi penjambretan menimpa seorang mahasiswi di Jalan Solo - Semarang, Dukuh Sorowaden RT 03 RW 03, Desa / Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Sabtu (12/6/2021).
Korban diketahui bernama Iin Indryani (20), warga Dukuh Wates RT 01 RW 02, Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kapolsek Banyudono AKP Marjoko membenarkan kejadian tersebut.
"Betul," kata Marjoko kepada TribunSolo.com, Minggu (13/6/2021).