Pilunya Gadis 12 Tahun Ini, Sudah Tak Berdaya Dicekoki Miras, Lantas Digilir Dua Pemuda Tanpa Ampun

Penulis: Tribun Network
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : Seorang gadis dirudapaksa.

Kejadian ini pun diketahui, ketika korban tidak pulang ke rumah selama tiga hari seusai menginap satu malam di hotel.

Baca juga: Miris! 11 ABG di Majalengka Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Pelaku Ada yang Masih 12 Tahun

Baca juga: Geger Skandal Seks, Gadis SMP di Wonogiri Digilir 7 Pria, Terbongkar Gegara Pergi Malam Pulang Pagi

Keluarga pun, curiga dan menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

"Kemudian korban menjelaskan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Orangtuanya pun memanggil kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya. Kemudian, langsung melapor ke polisi," terangnya.

Atas kejadian ini, kedua tersangka dikenai tindak pidana Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan hukuman penjara penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (*)

Berita Terkini