Viral

Viral Label Halal Baru Bermotif Gunungan Wayang Bakal Gantikan Logo MUI, Ternyata Ini Artinya

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo halal yang sebelumnya dari MUI (kiri) dan logo halal yang baru dirilis Kemenag RI (kanan).

Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

Aqil menambahkan, penggunaan motif surjan ini juga sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Yakni menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil.

Lebih lanjut Aqil menuturkan, warna ungu yang digunakan sebagai warna utama Label Halal Indonesia ini merepresentasikan keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

Sementara warna sekundernya hijau toska mewakili makda kebijaksanaan dan ketenangan.

Kementerian Agama Tetapkan Label Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Filosofi Label Halal Baru Bermotif Gunungan Wayang, Lambangkan Rukun Iman dan Pembeda yang Jelas

Berita Terkini