Berita Sukoharjo Terbaru

Belum Ada Sebulan, Portal Batas Ketinggian di Underpass Makamhaji Rusak Ditabrak Truk

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemotongan portal Underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo yang rusak ditabrak truk, Selasa (5/4/2022).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Toni Sri Buntoro kendaraan dengan jumlah berat bruto (JBB) 8.500 kilogram ke atas tidak boleh lagi melintas.

Kini underpass di Jalan Slamet Riyadi itu dipasangi portal pembatas tinggi kendaraan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) melintas di Underpass Makamhaji.

"Kita pasang portal dengan tinggi 4 meter dan lebar 8 meter," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (8/3/2022).

Usai pemasangan tersebut, sebuah truk tertangkap kamera warga tak bisa melintasi Underpass Makamhaji.

Menurut warga Kartasura, Denny, truk tersebut membawa muatan yang tinggi, sehingga tidak bisa melewati portal yang dipasang.

"Truknya akhirnya putar balik. Semoga tidak ada lagi kendaraan yang melebihi kapasitas melewati Underpass," ujarnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya tak segan-segan melakukan penilangan kepada ODOL yang nekat melitas.

Baca juga: Pura-pura Tanya Loundry di Makamhaji Kartasura, Pria Pakai Helm Ini Sikat HP, Aksinya Terekam CCTV

Baca juga: Mulusnya Underpass Makamhaji Pasca Dibuka, Tanpa Ada Suara Klotek, Klotek, Truk Dilarang Melintas

"Kita sudah laksanakan imbauan dan penindakan kepada pelanggar ODOL yang melintasi underpass Kartasura," kata Kapolres.

Kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi dan kelas jalan akan ditindak sebagaimana diatur dalam UU lalu lintas dan angkutan jalan.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Di mana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Dalam kurun waktu satu minggu ini, sebanyak 6 kendaraan ODOL yang melintasi Underpass Makamhaji Kartasura sudah ditindak," jelas dia.

Sekarang Mulus

Underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo kini sudah bisa dilewati kendaraan, Selasa (8/3/2022).

Halaman
123

Berita Terkini