Berita Solo Terbaru

Bocah Asal Solo Jadi Pelaku Klitih di Boyolali, Gibran: Ya Ampun, Kok Ada Model Kayak Gitu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat dijumpai di Pasar Legi Surakarta, Jumat (01/04/2022).

Dia menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan tiga temannya sedang nongkrong di mini market yang berada di Desa Kacangan, Andong sekitar pukul 00.15.

Tak lama, datang rombongan remaja berjumlah sekitar 10 orang mendatangi lokasi.

Dua teman SM lantas langsung meninggalkan lokasi, di mana korban SM masih tertinggal bersama satu temannya.

Korban kemudian juga meninggalkan lokasi, namun saat itu gerombolan remaja itu membuntuti motor pelaku.

Baca juga: Teror Klitih di Boyolali : Pelajar Disabet Pakai Sajam saat Nongkrong, Pelakunya ABG di Bawah Umur

Baca juga: Mulianya Satriyo, Korban Klitih Boyolali: Mengaku Ikhlas dan Tidak Menyimpan Dendam dengan Pelaku

Korban juga sempat diancam akan dibunuh agar mau berhenti.

Keduanya tetap melanjutkan perjalanan, tak diduga salah satu dari gerombolan itu, AA lantas menyabetkan senjata tajam sebanyak enam kali, tiga mengarah ke punggung, tiga lainnya mengarah ke kepala dan sempat ditangkis korban.

"Saat ini kami berhasil mengamankan AA yang melakukan penyabetan. Sedangkan rekannya, RA masih kita buru," kata dia, kepada TribunSolo.com, Rabu (6/4/2022).

Kapolres menerangkan, pelaku AA berhasil diamankan pada Jumat (1/4/2022) lalu.

Menurutnya, pelaku yang merupakan warga Solo ini sudah melakukan perbuatannya berulang kali.

Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari pelaku karena peristiwa tersebut termasuk dalam kategori kejahatan dengan modus seperti klitih.

"Kejadian ini semacam modus klitih yang menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang mengganggu kamtibmas," jelasnya.

Sementara itu, pelaku terancam pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau pasal 353 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KHUP sub ayat 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Di sisi lain, pelaku AA masih berusia 16 tahun, warga Banjarsari, Solo.

Dia mengakui bergabung dengan geng tersebut sejak tahun 2019 lalu.

Bahkan, dia juga mengaku telah mengikuti aksi serupa namun hanya sebagai saksi.

Halaman
1234

Berita Terkini