"THR harus utuh, tahun kemarin kan ada yang dicicil, ada yang separuh. Tapi harusnya tahun ini utuh, kan perekonomian juga sudah membaik," ujar Gibran, di Balai Kota Solo, Kamis (7/4/2022).
Guna mengatasi permasalahan perihal THR, Gibran menegaskan masyarakat dapat melapor ke posko pengaduan pembayaran THR.
Baca juga: Terungkap Nominal Isi Amplop THR Nagita Slavina & Raffi Ahmad untuk Keponakan, yang Dapat Kegirangan
Untuk saat ini, putra sulung Presiden Joko Widodo itu masih belum mengetahui apakah ada komplain dari masyarakat atau tidak.
"Apa ada komplain? Kalau ada nanti laporke saja ke dinas tenaga kerja, seperti tahun-tahun lalu," kata Gibran.
Sesuai aturan, dikatakannya perusahaan harus membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai aturan yaitu paling lambat H-7 sebelum lebaran.
"Haruse nggak ada masalah," pungkas Gibran. (*)