Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Simak Hukum hingga Panduan Lengakapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayar zakat.

TRIBUNSOLO.COM - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan muslim, dan dilakukan pada Bulan Ramadan, menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Perintah mengeluarkan zakat fitrah sebagaimana dalam hadist Ibnu Umar ra, yaitu:

Baca juga: Daftar Tarif Tol Solo - Surabaya Terbaru 29 April 2022, Pastikan Saldo E-toll Cukup

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah ini bertujuan untuk menyucikan diri usai menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan.

Tak hanya itu, zakat fitrah juga merupakan wujud kepedulian kepada orang yang kurang mampu sehingga dapat berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.

Bayar zakat online diperbolehkan

Dilansir dari Kompas.com, pada dasarnya, bayar zakat fitrah secara online tetap diperbolehkan. Asalkan, orang yang membayar zakat fitrah atau muzaki melakukan syarat-syarat wajibnya. Misalnya, pemberi zakat tetap membaca niat zakat fitrah.

Bayar zakat fitrah secara online hanya memindahkan cara penyampaian zakatnya saja. Dengan kata lain, dana zakat fitrah tersebut akan tetap sampai ke tangan amil untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.

Selain memudahkan, bayar zakat secara secara online ini juga dapat mencegah terjadinya kerumunan di wilayah pengumpulan zakat. Hal ini pun bisa membantu menekan penyebaran virus Covid-19.

Besaran zakat fitrah

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh mereka yang beragama islam dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan bahan pokok untuk Hari Raya Idul Fitri.

Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah berupa beras atau makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Dilansir dari Baznas.go.id, para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk nominal uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Adapun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang akan menyesuaikan dengan harga beras di wilayah tersebut.

Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022.

Baca juga: Jadwal KRL Jogja-Solo 29 April 2022, Berikut Waktu Kedatangan dan Keberangkatan Kereta

Cara bayar zakat fitrah secara online

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Bulan Ramadan hingga malam sebelum salat Idul Fitri.

Adapun distribusi/penyalurannya akan dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Pembayaran zakat fitrah juga bisa diberikan dalam nominal uang yang setara dengan besaran zakat fitrah.

Berikut cara bayar zakat fitrah secara online melalui dua platform di Indonesia:

1. Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat di Indonesia membuka pelayanan pembayaran zakat secara online.

Berikut cara membayar zakat secara online melalui Baznas:

Kunjungi laman https://baznas.go.id/ Pilih dan klik kolom bayar zakat

Di halam berikutnya, pilih jenis dana dan isi jumlah zakat ayng akan dibayarkan

Masukkan nominal yang akan dibayarkan sesuai ketentuan Isi data diri pembayar, berupa nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail

Klik “Lanjut ke Pembayaran”

Ikuti petunjuk pembayaran dan selesaikan transaksi, bisa melalui e-wallet, virtual account, atau transfer bank.

2. Dompet Dhuafa

Selain Baznas, platform online lainnya seperti Dompet Dhuafa juga menawarkan layanan pembayaran zakat secara online.

Berikut cara pembayarannya:

Kunjungi laman https://donasi.dompetdhuafa.org/

Pilih kolom jenis donasi, dan isi dengan pilihan ‘zakat’

Pilih ‘zakat fitrah’ di kolom pengkhususan donasi

Isi jumlah nominal zakat fitrah yang akan dibayarkan

Lengkapi data diri pembayar zakat yang meliputi nama lengkap, email, dan nomor telepon

Pilih metode pembayaraan, bisa secara online payment atau transfer bank

Klik “Donasi Sekarang”

Penerima zakat fitrah

Zakat fitrah yang telah dibayarkan nantinya akan diberi akan dibagikan kepada orang yang berhak menerima zakat. Adapun mereka yang berhak menerima zakat sudah tercantum di dalam surat At-Taubah ayat 60, yaitu:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana," (QS. At-Taubah ayat 60).

Baca juga: Cara Cegah Mobil Mogok karena Overheat saat Terjadi Kemacetan, Perhatikan Komponen Ini

Dilansir dari Kompas.com, berikut golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Fakir

Golongan fakir merupakan orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini berhak menerima zakat fitrah. Sebab, mereka yang termasuk golongan fakir adalah mereka yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok harian. Oleh karena itu, patut untuk dibantu.

2. Miskin

Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah golongan miskin. Hampir sama dnegan fakir, mereka yang termasuk golongan miskin adalah mereka yang masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

3. Amil

Golongan amil merupakan orang-orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga distribusi atau penyaluran zakat bagi golongan yang membutuhkan.

4. Mualaf

Selanjutnya, golongan yang berhak menerima zakat adalah para mualaf. Mualaf merupakan sebutan bagi orang ayng baru memeluk agama Islam.

5. Riqab

Golongan yang berhak zakat adalah mereka yang termasuk riqab.

Riqab merupakan sebutan bagi para hamba sahaya, yaitu umat Islam ayng menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang ayng terjajah dan teraniaya.

Di zaman dulu, orang yang termasuk riqab adalah mereka yang menjadi budak dari saudagar kaya. Oleh karena itu, untuk meringankan penderitaannya, mereka berhak menerima zakat.

6. Gharimin

Gharimin juga merupakan salah satu golingan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah orang yang berutang untuk kebutuhan hidup guna mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fi Sabilillah

Golongan fi sabilillah merupakan orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, jihad, dan sebagainya. Golongan ini termasuk ke dalam orang-orang yang berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Terakhir, orang-orang yang berhak menerima zakat adalah golongan Ibu Sabil.

Golongan ini merupakan orang-orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Allah SWT.

Para musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajr juga termasuk ke dalam golongan Ibnu Sabil sehingga berhak menerima zakat.

(*/Tribun-Medan.com) 

Berita Terkini