Berita Solo Terbaru

Curhat Warga soal PPDB SMP : Meski Dekat, Siswa Colomadu Dilarang Ikut Zonasi di SMP Negeri Solo

Penulis: Eka Fitriani
Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Calon siswa sedang melakukan verifikasi berkas dan pengambilan token di SMA Negeri 3 Sukoharjo, Senin (24/6/2019).

TRIBUNSOLO.COM, SOLO -- Sistem PPDB atau pendaftaran siswa ke SD, SMP dan SMA negeri yang memberlakukan sistem zonasi, dari tahun ke tahun terus memunculkan kontroversi.

Meski sudah cukup lama diterapkan, tapi banyak warga yang hingga kini masih banyak mengeluhkan sistem zonasi sekolah yang dinilai malah menyulitkan untuk mencari sekolah.

Baca juga: Catat, Aturan Zonasi PPDB SMP di Kota Solo : Wajib KK Surakarta, Status di KK Harus Anak atau Cucu

Di wilayah Solo Raya, satu masalah datang dari uniknya kondisi geografis antara Colomadu, sebuah kecamatan di Kabupaten Karanganyar, dengan wilayah Kota Solo atau Kota Surakarta.

Sebagaimana diketahui, Kecamatan Colomadu berbatasan langsung dengan wilayah Kota Solo.

Masalah yang timbul, jumlah SMP negeri di Colomadu sangat terbatas dan tak sebanding dengan jumlah warga yang tiap tahun makin bertambah.

Masalah lain yang lebih pelik, jarak sekolah dan pemukiman pun berjauhan.

Ironisnya, jarak rumah warga Colomadu ke SMP negeri di Kota Solo, justru lebih dekat dengan jarak rumah warga ke tiga SMP negeri di Colomadu, yakni SMP Negeri 1, 2, dan 3 Colomadu.

Satu contoh, adalah jarak antara warga Desa Baturan Colomadu ke SMP Negeri 2 Solo, yang lebih dekat daripada harus ke SMP Negeri 1 Colomadu. 

"Niat pemerintah dalam zonasi ini kan jarak rumah siswa dekat sekolah, tapi di Colomadu, jumlah sekolah yang tersedia belum mencukupi. Jaraknya malah harus jauh, ketimbang ke Kota Solo," keluh Wati, seorang ibu asal Colomadu kepada TribunSolo.com.

Nah, harapan Warga Colomadu untuk bisa bersekolah di SMP negeri di Solo pun akhirnya kandas karena sistem zonasi.

Dalam aturan zonasi di PPDB SMP Kota Solo, memiliki kartu keluarga Kota Solo adalah syarat wajib.

Hal itu disampaikan oleh Kabid SD-SMP Dinas Pendidikan Kota Solo, Abdul Haris Alamsah.

Haris menjelaskan, meskipun rumah siswa di Colomadu itu lebih dekat dari siswa asal Kota Solo sekalipun, siswa asal Colomadu itu tetap tak berhak mendaftar lewat jalur zonasi.

Sehingga, siswa di luar zona itu pun kalau mau mendaftar, harus lewat jalur siswa luar kota yang kuotanya sangat terbatas.

“Siswa masih tetap dianggap berada di luar kota,” 

Halaman
12

Berita Terkini