Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aksi yang dilakukan geng copet di konser Kangen Band di Sragen tidak sembarangan.
Mereka terorganisir dan memiliki tugas masing-masing.
Bahkan, enam orang yang beraksi tersebut sudah menyasar konser Kangen Band di Sragen sejak lama.
Mereka berasal dari Jawa Timur dan berangkat ke Sragen menggunakan mobil Avanza.
Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanotama mengatakan keenam pelaku copet tersebut memiliki peran dan tugas dalam melancarkan aksinya.
Baca juga: Begini Cara Kerja Komplotan Copet di Konser Kangen Band Sragen, Ada yang Bertugas Mendorong Penonton
Baca juga: Copet, HP Hilang Pak! Konser Kangen Band di Sragen Dijubeli Ribuan Manusia, Jadi Pestanya Para Copet
"Para pelaku copet melancarkan aksinya di lokasi kejadian secara terorganisir, mereka mempunyai perannya masing-masing.
Suwarso mengatakan, pelaku bernama Faizal Muhammad Alias Bondet (39) berperan sebagai perekrut dan pemegang handphone hasil copetan.
Kemudian pelaku Muarif alias Arif (45) berperan supir.
Lanjut pelaku bernama Arif alias Hulk (29) dan Bagus Suwandi alias Bagus (28), berperan sebagai mendorong calon korban.
Baca juga: Fakta Dibalik Satu Keluarga di Surabaya Kompak Jadi Copet, Setiap Orang Punya Peran Masing-masing
Samsul Arif alias Rasyid (33), berperan sebagai penerima barang hasil copetan.
Dan yang terakhir Alifian Maki alias Tlenger (27) sebagai eksekutor.
"Mereka memiliki tugas yaitu mencari calon korban yang tengah berada di dalam kerumunan, lalu pelaku yang lain berpura-pura mendorong dari belakang dan pelaku lainnya mengambil HP dan dompet milik korban, " kata Suwarso.
Dia menjelaskan, pihaknya telah mengamankan sejumlah 8 handphone berbagai merek milik korban, 8 handphone berbagai merek milik pelaku, 2 dompet warga hitam serta coklat, 1 mobil Toyota Avanza Warna Hitam Nopol L-1726-JK, satu tas selempang hitam dan satu jaket hijau.
Atas perbuatannya, keenam pencopet tersebut bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
"Saat ini keenam pencopet tersebut telah diamankan petugas, dan dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Sragen," ujar Suwarso. (*)