Proses hukum tetap lanjut
Meski nilai nominal barang buktinya relatif kecil dan umumnya masuk dalam kategori restorative justice, polisi tetap memproses perkara hukumnya.
Pelaku kini mendekam di tahanan dan dikenakan pasal 365 juncto pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.
AKP Bowo menjelaskan, polisi memiliki alasan kuat terkait hal itu. Berdasarkan pemeriksaan, terungkap pelaku sudah berulang kali beraksi.
"Tersangka sudah dua kali melakukan aksinya. Jadi lebih pada pekerjaan," kata Bowo.
Aksi pertama dilakukan pelaku di sekitar Kampung Inggris belum lama ini.
Dalam aksi itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 1 juta.
"Dan peristiwa itu sesuai dengan pelaporan korban yang dibuat di Polres," jelas mantan Kapolsek Pagu, Kediri, ini.
Video penangkapan pen jambret ini viral
Aksi massa saat menangkap pelaku penjambretan ini sempat diabadikan dalam bentuk foto maupun video oleh warga.
Video itu diunggah ke media sosial Facebook dan viral.
Salah satunya, unggahan video penangkapan pen jambret di grup Facebook Info Warga Pare dan Sekitarnya. (*)