"Saya menuntut hak saya untuk mendapatkan SK pensiun, saya memenuhi syarat karena SK CPNS saya juga guru agama SD, saya tetap akan memperjuangkan hak saya," ucapnya.
"Saja juga tidak mau mengembalikan gaji 2 tahun, karena saya guru bukan tenaga pendidik, saya tetap bekerja dan tidak menganggur," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati mengatakan akan ia pelajari lebih lanjut.
Karena ia baru saja dilantik menjadi Kepala BKPSDM pada Selasa (31/5/2022) lalu.
"Kami akan pelajari dulu," ujar Kurniawan singkat. (*)