Berita Sragen Terbaru

Nasib Guru di Sragen : Mengabdi 35 Tahun Tapi Tak Dapat Hak Pensiun, Harus Balikin Gaji Rp 160 Juta

Penulis: Septiana Ayu Lestari
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suwarti (60) pensiunan guru SD di Sragen memperlihatkan dokumen mengajarnya yang sedang memperjuangkan hak pensiunnya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (4/6/2022).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Nasib sedih menimpa Suwarti, seorang pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Kini langkahnya seakan berat, pikirannya pun tak menentu saat dirinya akan hidup tenang menikmati pensiunannya.

Bagaimana tidak, di tengah usia senjanya yang menginjak 60 tahun, harus mendapatkan kabar tak sedap.

Eks guru mata pelajaran agama Islam (PAI) itu, sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Kok bisa? Bagaimana ceritanya?

Suwarti yang sudah mengabdi jadi guru 35 tahun, tak kunjung mendapat Surat Keputusan (SK) pensiun untuk mendapatkan haknya sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terlebih, Suwarti juga diminta untuk mengembalikan gaji selama dua tahun.

Dia mengawali karir usai lulus dari Pendidikan Guru Agama Atas (PGAA) di Kota Solo puluhan tahun silam.

Ia kemudian menjadi guru Wiyata Bakti (WB) di beberapa sekolah dasar, seperti di SDN Blimbing 3 Sambirejo, SDN Blimbing 2 Sambirejo, dan di SDN Sambirejo.

Baca juga: Baru 10 Hari, Presiden Jokowi Akan Pulang Lagi ke Solo, Hadiri Nikahan Anak Gus Karim & Temui Gibran

Baca juga: Ratusan PPPK Guru 2021 Juga Mengundurkan Diri, Ini Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan dan Masa Kerja

"Di SDN Sambi 1 ini tahun 2014 saya diangkat menjadi CPNS, Wiyata Bakti saya sebelum diangkat CPNS diakui selama 28 tahun 7 bulan," ujarnya kepada TribunSolo.com di rumahnya di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sabtu (4/6/2022).

Menurutnya, dalam SK CPNS yang ia terima tertulis profesinya adalah sebagai guru agama SD, yang kemudian ia dipindah ke SDN Jetis 2 Sambirejo, Sragen.

Kemudian, baru pada tahun 2016 ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Karena merasa sudah menjadi guru PNS, saat usianya 59 tahun atau pada tahun 2020 ia mengajukan pensiun ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sragen dan semua masih berjalan lancar.

Ia pun tetap melanjutkan mengajar, hingga masa mengabdinya selesai pada 1 Juli 2021 dan menurutnya ia masih menerima gaji rutin setiap bulannya.

Halaman
123

Berita Terkini