Berita Sragen Terbaru

Info PPDB Sragen 2022 Jenjang SD & SMP : Dimulai 20 Juni, Pendaftaran SD Offline, SMP Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Posko PPDB di SMPN 1 Sragen melayani pengambilan formulir daftar ulang, yang dilaksanakan 24-30 Juni 2021.

Yakni jalur zonasi radius terdekat dengan kuota paling sedikit 80 persen dari daya tampung, jalur afirmasi (minimal 15 persen dari daya tampung) dan jalur perpindahan orangtua/wali (kuota maksimal 5 persen). 

Sementara untuk SMP, dikatakan Kepala Bidang Pembinaan SMP Sukisno ada 4 jalur pendaftaran seperti tahun-tahun sebelumnya. 

"Iya benar sama dengan tahun sebelumnya adalah 4 jalur masuk, yang membedakan hanya jalur afirmasi," ujarnya saat dihubungi TribunSolo.com beberapa waktu lalu. 

Pertama ada jalur zonasi, dimana siswa lulusan SMP yang berdomisili sesuai dengan Kartu Keluarga dalam zonasi sekolah yang bersangkutan sebagaimana pemetaan, menerima siswa paling sedikit 55 persen. 

Jarak domisili siswa diukur dari titik koordinat SMP yang dipilih dengan titik koordinat rumah Ketua RT domisili siswa. 

Baca juga: PMK Meluas, Penutupan Pasar Hewan di Sragen Diperpanjang 10 Hari : Kini Tersebar di 20 Kecamatan

Baca juga: Tak Cuma Cabai, Harga Telur di Sragen Ikut Meroket, Tembus Rp27.500 per Kg

Kedua adalah jalur afirmasi yang diperuntukkan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam DTKS Dinas Sosial dan UPTPK Kabupaten Sragen atau pemilik kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Selain itu, jalur afirmasi juga diperuntukkan kepada anak panti asuhan, penyandang disabilitas, anak yatim dan atau piatu yang orangtua meninggal dunia karena Covid-19, serta anak tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. 

Ketiga ada jalur perpindahan orangtua atau wali. Jalur ini memiliki kuota sebanyak 5 persen.

Keempat, ada jalur prestasi dengan kuota paling banyak yaitu 20 persen dari daya tampung. 

Sekedar informasi, berkas yang perlu disiapkan antara lain nomor NIK dan KK, NISN dan Rapor, serta surat keterangan untuk jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua/wali.

Pengumuman hasil seleksi dapat dicek melalui laman ppdb.sragenkab.go.id 

Dalam laman itu juga bisa diakses perihal daya tampung, jumlah pendaftar, jurnal nilai, perangkingan sementara dan keterangan diterima atau tidak pada saat pengumuman.

(*) 
 

 

Berita Terkini