Meski begitu, dalam fatwa itu disebutkan hewan ternak yang terkena PMK dalam kondisi ringan masih bisa digunakan untuk kurban.
Baca juga: Eks Gedung Bioskop Giri Cahaya di Wonogiri Mulai Dibongkar, Berganti Rupa Jadi Mal Pelayanan Publik
"Itu sepanjang tidak cacat dan penyakitnya tidak parah. Misalnya lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan dan air minum, itu masih sah," jelasnya.
Namun jika ternak terkena gejala klinis berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan hingga sangat kurus itu tidak sah dijadikan hewan kurban.
(*)