Berita Regional

Tukang Rosok Nekat Curi Mesin Giling Daging Lalu Dijual,Sebut Untuk Tebus Obat Istri Setelah Operasi

Penulis: Tribun Network
Editor: Rifatun Nadhiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian

TRIBUNSOLO.COM - Pria berinisial AK (40) kini harus mendekam di penjara atas perbuatan pencurian yang ia lakukan.

Pria asal Purworejo ini mencuri sebuah mesin penggilingan daging di sebuah ruko yang berlokasi di Dusun Kliwonan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo.

Aksinya saat mencuri mesin penggiling daging itu terekam CCTV.

Baca juga: 10 Kota Paling Layak Huni di Dunia, Didominasi dari Negara Eropa dan Tak Ada Kota dari Indonesia

AK yang setiap harinya bekerja sebagai tukang rongsok ini terpaksa mencuri untuk menebus obat sang istri usai menjalani operasi.

Kini warga kelahiran Purworejo, Jawa Tengah itu harus mendekam di Rutan Polres Kulon Progo

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan aksi pencurian mesin penggilingan daging terjadi pada Sabtu (18/6/2022).

Namun, kejadian baru diketahui oleh Ichwanudin (44) pada Minggu (19/6/2022).

(Pelaku pencurian mesin giling daging berinisial AK digiring saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (24/6/2022).(Tribun Jogja/Sri Cahyani Putri)

Baca juga: Ngaku Pernah Bertemu BTS, Wirda Mansur Putri Ustaz Yusuf Mansur Lagi-lagi Jadi Perbincangan Netizen

Sebab di hari itu, korban sudah tidak melihat mesin penggilingan daging yang sebelumnya ia letakkan di halaman depan ruko. 

Karena dirasa ada yang janggal, korban lalu mengecek rekaman CCTV dan terlihat ada orang yang tidak dikenal mengambil onderdil mesin giling daging.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Akhirnya pada Senin (20/6/2022), kejadian itu dilaporkan ke Polsek Wates. 

"Jadi modusnya pelaku mengambil mesin gilingan daging yang diletakkan di luar ruko saat ruko dalam keadaan kosong," kata Jeffry saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (24/6/2022). 

Baca juga: MUI Jatim Menolak Pernikahan Beda Agama yang Diizinkan Pengadilan di Surabaya, Sebut Melanggar Agama

Adapun pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (23/6/2022) di jalan yang berada di Giripeni, Kapanewon Wates.

Pengamanan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Wates dan Inafis Polres Kulon Progo . 

Halaman
12

Berita Terkini