Berita Daerah

Jangan Beli Minyak Goreng Kemasan Merek Ini, Aslinya Migor Curah yang Dikemas Lalu Dijual Online

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers kasus minyak goreng kemasan ilegal di Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).

Trik Pelaku

Adapun K mendatangkan minyak goreng curah menggunakan truk tangki ke sebuah bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29.

Minyak goreng curah itu lantas dipindahkan ke tempat penampungan.

Setelah itu, menurut Zain, minyak goreng curah dikemas ke dalam botol dengan ukuran bervariasi.

Tersangka K lalu melabeli botol-botol itu dengan merek Qilla.

Proses pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan pun rampung.

"Kemudian dijual, dipasarkan, kepada masyarakat baik secara langsung, baik itu melalui masyarakat umum, kemudian pedagang, toko-toko," ucap Zain.

"Dia juga menjual itu melaluiĀ onlineĀ seperti Shopee atau Tokopedia," sambung dia.

Fakta lainnya, lokasi pengemasan itu hanya berjarak sekitar 50 meter dari Kantor Kecamatan Pinang. Kedua tempat itu hanya dipisahkan oleh Jalan Rasuna Said.

Camat Pinang Syarifudin mengakui bahwa pihaknya kecolongan karena tempat pengemasan minyak goreng kemasan ilegal itu berada sangat dekat dengan Kantor Kecamatan Pinang.

"Bisa dibilang begitulah, kami kecolongan," ungkap Syarifudin saat ditemui di Pinang.

Syarifudin mengatakan, lokasi itu juga berdiri di tanah pengembang dan tak memiliki izin operasi.

"Ini (berdiri di atas) tanah pengembang. Kalau untuk izin, izinnya belum ada. Dilihat dari sisi bangunan juga semi-permanen, (terhitung bangunan) baru," sebut Syarifudin. (*)

Berita Terkini