Berita Daerah

Jangan Beli Minyak Goreng Kemasan Merek Ini, Aslinya Migor Curah yang Dikemas Lalu Dijual Online

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers kasus minyak goreng kemasan ilegal di Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).

TRIBUNSOLO.COM, TANGERANG -- Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap penjual minyak goreng kemasan ilegal pada 22 Juni 2022 lalu.

Adapun penjual yang ditangkap juga berperan sebagai pengemas minyak goreng kemasan berinisial (K).

K(34) diketahui merupakan direktur perusahaan PT SPI yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan.

Mengenai detail kronologinya, Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho berujar, penangkapan K berawal saat warga melihat truk tangki mondar-mandir di sebuah bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT 004 RW 004, Pakojan, Pinang, Kota Tangerang, pada Juni 2022.

Baca juga: Curhat Pembeli Minyak Goreng Curah Pakai NIK KTP, Takut Datanya Disalahgunakan, Penjual Merasa Ribet

Truk itu diduga berisikan minyak goreng curah.

"Masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini, kegiatannya sangat mencurigakan," ujar Zain saat konferensi pers di Pinang, Senin (27/6/2022).

Ia lantas melanjutkan, kepolisian dan Tim Satgas Pangan Kota Tangerang lantas menyelidiki laporan tersebut.

Penyelidikan awal dilakukan melalui lokapasar (marketplace) seperti Shopee dan Tokopedia.

Baca juga: PKS Tolak Rencana PeduliLindungi dan NIK untuk Beli Minyak Goreng : Kebijakan Menyusahkan Rakyat

Polres Metro Tangerang Kota kemudian menemukan minyak goreng curah yang dikemas layaknya minyak goreng kemasan bermerek Qilla.

Zain menyebut, minyak goreng kemasan itu dijual seharga Rp 20.000 per liter dan Rp 40.000 per dua liter.

"Dari hasil tersebut, kami lakukan pengecekan dan penggeledahan (di bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29)," kata dia.

Menurut polisi, saat digeledah, bangunan semi-permanen itu sedang digunakan untuk mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan.

Baca juga: Aturan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi Belum Berlaku di Solo  

Polres Metro Tangerang Kota kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan ribu liter minyak goreng kemasan merek Qilla yang berasal dari minyak goreng curah.

Kata Zain, berdasarkan pemeriksaan, merek tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 "Sehingga, dari penindakan tersebut, kami bisa amankan (pria) atas nama K, usia 34 tahun. Dia adalah seorang direktur perusahaan PT SPI," tutur Zain.

Akibat perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca juga: Ekonom UNS Solo Sebut Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi Tidak Tepat 

"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Zain.

K diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.

Puluhan ribu liter minyak goreng disita

Diketahui dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita puluhan ribu liter minyak goreng. 

Zain mengatakan, penyitaan dilakukan di tempat pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan bermerek Qilla.

"Dari tempat ini, kami bisa mengamankan sejumlah barang bukti seperti tangki penampungan minyak goreng curah berukuran 1 ton sebanyak 11 buah, mesin pompa dua buah, timbangan satu unit, heat gun dua buah," ujar Zain.

Baca juga: Cara Beli Minyak Goreng Murah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Mengecek Informasi Toko yang Jual

Polres Metro Tangerang Kota juga menyita 200 kardus berisikan total 12.400 botol ukuran satu liter minyak goreng kemasan palsu (ditempeli label merek) dan 200 kardus berisikan total 12.400 botol ukuran satu liter minyak goreng yang belum ditempeli merek.

Kemudian, sebanyak 5.652 botol minyak goreng curah belum ditempeli merek dan 222 botol dua liter minyak goreng kemasan palsu.

"Juga terdapat minyak goreng dua liter polosan, belum dilabeli, sekira 128 botol, dan minyak goreng 56 jeriken lima liter," ucap Zain.

Dalam kesempatan itu, Zain menambahkan, K telah beroperasi selama satu bulan.

"Kegiatan ini (pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan) kurang lebih sudah satu bulan (beroperasi)," ungkap dia.

Baca juga: Catat! Masyarakat yang Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu Wajib Pakai NIK Mulai 11 Juli 2002

Menurut dia polisi hingga saat ini masih menyelidiki keuntungan yang didapat oleh K selama satu bulan beroperasi.

Zain menyebutkan, K masih diperiksa.

"Untuk keuntungan yang didapatkan pelaku masih didalami, masih proses pemeriksaan, terhadap pelaku," sebut Zain.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers kasus minyak goreng kemasan ilegal di Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). (KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Trik Pelaku

Adapun K mendatangkan minyak goreng curah menggunakan truk tangki ke sebuah bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29.

Minyak goreng curah itu lantas dipindahkan ke tempat penampungan.

Setelah itu, menurut Zain, minyak goreng curah dikemas ke dalam botol dengan ukuran bervariasi.

Tersangka K lalu melabeli botol-botol itu dengan merek Qilla.

Proses pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan pun rampung.

"Kemudian dijual, dipasarkan, kepada masyarakat baik secara langsung, baik itu melalui masyarakat umum, kemudian pedagang, toko-toko," ucap Zain.

"Dia juga menjual itu melalui online seperti Shopee atau Tokopedia," sambung dia.

Fakta lainnya, lokasi pengemasan itu hanya berjarak sekitar 50 meter dari Kantor Kecamatan Pinang. Kedua tempat itu hanya dipisahkan oleh Jalan Rasuna Said.

Camat Pinang Syarifudin mengakui bahwa pihaknya kecolongan karena tempat pengemasan minyak goreng kemasan ilegal itu berada sangat dekat dengan Kantor Kecamatan Pinang.

"Bisa dibilang begitulah, kami kecolongan," ungkap Syarifudin saat ditemui di Pinang.

Syarifudin mengatakan, lokasi itu juga berdiri di tanah pengembang dan tak memiliki izin operasi.

"Ini (berdiri di atas) tanah pengembang. Kalau untuk izin, izinnya belum ada. Dilihat dari sisi bangunan juga semi-permanen, (terhitung bangunan) baru," sebut Syarifudin. (*)

Berita Terkini