Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Rekaman video berdurasi 58 detik yang menunjukkan sebuah becak motor (bentor) menerobos perlintasan kereta api yang sudah tertutup, viral di media sosial.
Kejadian itu terjadi di perlintasan KA Srowot Klaten, pada Minggu (26/6/2022).
Beragam tanggapan muncul, salah satunya datang dari PT. KAI Kantor Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta.
Manager Humas PT KAI Kantor Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Supriyanto membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Detik-detik Becak Motor Nyaris Tertabrak Kereta Api di Perlintasan KA Srowot Klaten Terekam CCTV
Baca juga: Diduga Tak Jaga Jarak Saat Mengemudi, Pengemudi Scoopy di Klaten Tewas Usai Tabrak Vario Didepannya
"Kejadian Bentor menerobos perlintasan KA tersebut terjadi di perlintasan sebidang KA Stasiun Srowot. Pada hari Minggu, 26 Juni 2022 jam 11.00, saat pintu sudah ditutup," tulis Supriyanto, Senin (27/6/2022).
Selain itu, Supriyanto mengatakan sikap pengemudi bentor tersebut tidak bisa dibenarkan, karena sangat berbahaya dan membahayakan.
Menurutnya, tindakan pengendara bentor tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan orang yang bersangkutan, namun juga perjalanan kereta api (KA).
"Aturan di perlintasan sebidang sudah jelas. Untuk itu KAI selalu mengimbau agar pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang. Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas," jelasnya.
Baca juga: PPDB SMPN di Kabupaten Klaten Berlangsung 3 Hari via Online, 14 Ribu Kuota Tersebar di 65 Sekolah
Baca juga: Dramatis, Ibu & Anak Lolos dari Maut di Klaten : Gegara Bentor Terobos Palang saat KA Pasundan Lewat
"Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114," tambah Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta itu.
Adapun Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 114 berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Selain itu dirinya menghimbau agar setiap pengguna jalan raya, terutama saat jika melintasi perlintasan sebidang.
Baca juga: Maling Curi Motor & 2 HP di Wonosari Klaten, Masuk Lewat Genteng saat Penghuni Rumah Tertidur Lelap
"Selalu berhati-hati saat hendak melintas di perlintasan sebidang KA, baik berpalang pintu maupun tidak berpalang pintu," ungkap Supriyanto.
"Jaga dan utamakan keselamatan diri anda. Jangan nekat menerobos perlintasan KA," tegasnya.
(*)