Viral Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo

Kasus Dugaan Pelemparan Kucing di Sukoharjo Segera Disidangkan, Kejari Minta Berkas Dilengkapi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEMUI PELAKU : Pendiri rumah difabel meong temui pelaku yang sadis lempar kucing dari lantai dua pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, Senin (3/3/2025). Seorang pedagang pakaian di Pasar Ir Soekarno berinisial S diduga melakukan penganiayaan terhadap seekor kucing pada Selasa, 26 Februari 2025 lalu

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Berkas perkara kasus dugaan pelemparan kucing di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo kembali dilimpahkan penyidik Polres Sukoharjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Jumat (8/8/2025).

Pelimpahan ini dilakukan hanya beberapa hari setelah penelitian berkas sebelumnya. 

Baca juga: Pedagang Lempar Kucing di Sukoharjo Terancam 9 Bulan Bui, Bisa Lebih Berat Jika Sebabkan Kematian

Namun, pada tahap awal, tim peneliti Kejari menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi, mengatakan berkas perkara dengan tersangka berinisial S tersebut masih memerlukan tambahan data untuk menguatkan dakwaan.

Kemarin sudah di tahap hasil penyidikan yang belum lengkap, berkasnya disebut P18,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Karena belum memenuhi syarat formil dan materiil, Kejari Sukoharjo mengembalikan berkas ke penyidik Polres Sukoharjo dengan petunjuk atau istilah P19. 

Saat ini, jaksa dan penyidik terus berkoordinasi untuk melengkapi kekurangan.

“Jadi belum P21 atau berkas lengkap. Kalau minggu ini koordinasi berjalan lancar dan semua terpenuhi, bisa saja minggu ini atau pekan depan langsung kami teliti lagi. Jika lengkap, P21 segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo,” jelas Aji.

KUCING DIRAWAT - Ilustrasi dokter hewan mengambil kucing jantan yang sudah pingsan untuk dikastrasi di UPTD Klinik Hewan Kota Bandung, Jalan Pelindung Hewan, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/6/2024). Viral pecinta hewan di Sukoharjo, Jateng, melaporkan aksi pelemparan kucing dari lantai 2 Pasar Ir Sukarno yang berakibat kucing mati, apakah pelaku bisa dipidana? (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Nasib Pedagang yang Lempar Kucing di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Terancam Hukuman 9 Bulan

Sementara itu, pelapor sekaligus pendiri Rumah Difabel Meong, Hening Yulia, mengatakan selama proses penyelidikan, penyidik telah memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan.

“Beberapa hari lalu sebenarnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tapi dinyatakan belum lengkap. Kemarin sudah dilimpahkan lagi, semoga kali ini bisa langsung P21,” singkatnya. 

Hening berharap kasus tersebut segera masuk dalam persidangan agar kasus tersebut selesai.

Ia berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali, apabila ada yang melakukan hal serupa maka bisa dipidanakan.

Rumah Difabel Meong adalah sebuah komunitas relawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang didirikan untuk merawat dan peduli terhadap kucing, khususnya yang difabel atau mengalami kondisi seperti buta, pincang, pengidap cacat, serta kucing tua yang ditolak oleh masyarakat.

Awal Kejadian

Halaman
12

Berita Terkini