TRIBUNSOLO.COM - Sejumlah perusahaan pelat merah dibubarkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena sudah lama tidak beroperasi ataupun pailit.
BUMN yang dimaksud seperti PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
Keputusan pembubaran ketiga BUMN di atas adalah langkah terbaik yang dilakukan Pemerintah.
Baca juga: Kuliner Wonogiri : Gurihnya Nasi Goreng Tiwul Warung Pak Tesy, Seporsi Harganya Cuma Rp 10 Ribu
Pasalnya, 3 BUMN tersebut sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang- Undang BUMN No.19 Tahun 2003.
Diketahui, terdapat pula 1 BUMN yang tinggal menunggu keputusan untuk segera dibubarkan, yaitu Istaka Karya.
Kepastian ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.
Baca juga: Ayah Mertua Dewi Perssik Mengaku Tak Kaget Ketika Angga Wijaya Gugat Cerai Depe: Tiap Hari Ribut
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
Berikut ini daftar perusahaan BUMN yang pailit selain Istaka Karya:
Baca juga: Kopda Muslimin Ingin Istri Mati dan Punya Wanita Idaman Lain,Beri Rp 120 Juta untuk Pembunuh Bayaran
PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
Industri Sandang Nusantara atau ISN menghadapi kompetisi industri tekstil yang sangat tinggi dengan kondisi industri yang secara umum dalam fase sunset.
Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus di mana pendapatan perusahaan per tahun 2020 sebesar Rp52 miliar dan rugi bersih sebesar Rp86,2 miliar.
Terkait dengan penyelesaian kewajiban karyawan termasuk pesangon, akan diselesaikan melalui penjualan aset milik ISN di Grati, Jawa Timur, yang saat ini sedang dilakukan penjualan melalui lelang.
PT Industri Gelas (Persero)
Iglas dihadapkan dengan kondisi teknologi alat produksi yang sudah sangat tertinggal serta permintaan pasar terhadap produksi botol kaca hijau yang sangat minim akibat dampak substitusi produk botol plastik.