TRIBUNSOLO.COM, TANGSEL - Viral di media sosial, kasus pegawai Alfamart di Cisauk Tangerang Selatan yang diancam pencuri cokelat dengan Undang-undang ITE.
Kini, kasus ancaman terhada pegawai Alfamart itu berbuntut panjang.
Sebab, pihak Alfamart akhirnya melaporkan sosok perempuan bernama Mariana tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
Baca juga: Viral Aksi Pencurian Cokelat di Alfamart Diduga Pelaku Kleptomania, Simak Sejumlah Gejalanya
"Dari pihak Alfamart membuat laporan di Polres," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dihubungi, Senin (15/8/2022).
Sarly mengatakan, pihak Alfamart membuat dua laporan yakni soal tindakan pencuriqn dan pengancaman.
"Dari pelapor tadi akan membuat dua LP (laporan polisi). Satunya pencurian dan lainnya intimidasi," terang Sarly.
Saat ini Alfamart masih mempelajari laporan tersebut.
Meski demikian, ia menyebut pihaknya tengah melakukan penyelidikan soal laporan tersebut.
Baca juga: Alasan Alfamart Laporkan Wanita Pencuri Cokelat yang Ancam Pegawai Pakai UU ITE
Respons Kuasa Hukum
Terpisah, H Amir selaku tim kuasa keluarga dari pelaku Mariana pun memberikan tanggapannya.
Ia menyebut, Mariana yang merupakan kliennya secara tidak sadar mengambil cokelat dari minimarket itu dan tidak membayarnya karena sedang banyak pikiran.
"Kejadian ini sudah dua hari yang lalu. Nah ibu Mariana pergi ke Alfamart membeli sesuatu. Ibu tanpa sadar pemikiran banyak, ada beban banyak yang harus dia pikirkan, ibu tidak sadar cokelat itu masuk ke dalam tasnya," ujar Amir saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Ketika hendak masuk ke dalam mobil, Mariana didatangi karyawan Alfamart yang menuntut agar barang yang diambil dibayar terlebih dahulu.
Mariana lantas masuk kembali ke Alfamart untuk melakukan pembayaran.
"Ibu membayar itu semua dan coklat tidak dibawa pulang, dia hanya membayar dendanya sekitar Rp 80.000 hingga 100.000," lanjut dia.