Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tilang elektronik dengan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini sudah diterapkan di Kabupaten Karanganyar.
Jadi, bagi anda warga Karanganyar, apabila berkendara di jalan umum namun tidak memakai helm atau kondisi kendaraan tidak lengkap, jangan kaget.
Pasalnya sepucuk 'surat cinta' dari Satlantas Polres Karanganyar bisa tiba di rumah Anda.
Seperti yang dialami beberapa warga yang tengah melintas di Jalan Tugu Boto, di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Ia dikirimi surat tilang yang disertai dengan foto bukti pelanggaran yang mana terlihat jelas warga tersebut berkendara tanpa memakai helm.
Padahal, warga sekitar menganggap jalan tersebut adalah jalan kampung.
Lantas, sejauh mana penerapan tilang elektronik dengan menggunakan teknologi ETLE diterapkan di wilayah Kabupaten Karanganyar?
Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto menjelaskan jalan sebenarnya dibagi menjadi 3 kriteria.
"Jadi ada 3 kriteria jalan, yang terdiri dari jalan umum, jalan khusus, dan jalan tol," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: ETLE Dinilai Penting Cegah Kecelakaan, Kapolres Sukoharjo Pastikan Penambahan Kamera di 11 Titik
Lanjutnya, jalan tol merupakan jalan dengan retribusi atau jalan yang berbayar.
Jalan khusus ialah jalan yang dibuat khusus, dimana tanahnya disediakan sendiri, contohnya jalan di kompleks perumahan.
Sedangkan, jalan umum adalah jalan yang tanah hingga sarana prasarananya disediakan oleh negara dan diperuntukan untuk kepentingan dan lalu lintas secara umum.
Dengan begitu, meski jalan ditengah perkampungan, jalan pedesaan, atau jalan di tengah persawahan, selama itu jalan yang diperuntukan untuk kepentingan umum disebut sebagai jalan umum.
Lanjut AKP Yulianto penerapan tilang elektronik ETLE hanya diberlaku di jalan umum dan jalan tol saja.