Relaksasi bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya. Namun, tetapi tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya.
Baca juga: Berikut 8 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022: Simak Syarat dan Mekanismenya
3. Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan 2022 di Jawa Barat juga masih berlangsung hingga 31 Agustus 2022.
Relaksasi yang didapat oleh warga Jabar dengan program ini yakni Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon BBNKB I.
Pembebasan BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua, dan seterusnya.
Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun.
4. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga saat ini juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang.
Wajib pajak bisa mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBN-KB tanpa sanksi administrasi.
Bagi yang berminat mengikuti program ini, bisa langsung mendatangi Samsat terdekat.
5. Kalimantan Utara
Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlaku sampai dengan 30 September 2022.
Relaksasi diberikan berupa pembebasan BBNKB II, dan tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.
6. Sulawesi Selatan